Bantu Pelarian Eddy Sindoro, Lucas Kucurkan 33 Ribu Dolar Singapura untuk Hendro Wibowo

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 07 November 2018 14:02 WIB
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
Share :

Setelah berhasil memuluskan rencana Lucas melarikan ‎Eddy Sindoro ke Singapura, Hendro Wibowo kemudian membagikan uang yang diterimanya dari Dina Soraya dan Lucas ke sejumlah pihak.

(Baca Juga: Di PN Tipikor, KPK Beberkan Peran Advokat Lucas dalam Merintangi Penyidikan Eddy Sindoro) 

Mereka yang menerima uang dari Hendro karena membantu pelarian Eddy‎ Sindoro yakni, Yulia Shintawati sebesar Rp20 juta; M. Ridwan sejumlah Rp500 ribu dan satu buah handphone Samsung; Andi Sofyar sejumlah Rp30 juta dan handphone Samsung; serta David Yoosua Rudingan senilai Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya