Setelah berhasil memuluskan rencana Lucas melarikan Eddy Sindoro ke Singapura, Hendro Wibowo kemudian membagikan uang yang diterimanya dari Dina Soraya dan Lucas ke sejumlah pihak.
(Baca Juga: Di PN Tipikor, KPK Beberkan Peran Advokat Lucas dalam Merintangi Penyidikan Eddy Sindoro)
Mereka yang menerima uang dari Hendro karena membantu pelarian Eddy Sindoro yakni, Yulia Shintawati sebesar Rp20 juta; M. Ridwan sejumlah Rp500 ribu dan satu buah handphone Samsung; Andi Sofyar sejumlah Rp30 juta dan handphone Samsung; serta David Yoosua Rudingan senilai Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )