JAKARTA - Bupati non-aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NNY) mengakui telah menerima uang dugaan suap terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut telah dikembalikan Neneng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang bersangkutan telah mengembalikan uang pada KPK sekitar Rp3 Miliar. Jumlah itu yang diakui pernah diterima yang bersangkutan trkait perizinan proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (7/11/2018).
Tak hanya itu, KPK juga sebelumnya pernah menerima pengembalian uang dari Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR) sebesar SGD 90 Ribu. Uang tersebut merupakan hasil dugaan suap pengurusan izin Meikarta yang pernah diterima Neneng.
"Tersangka NR juga telah mengembalikan uang yang pernah diterima pada tanggal15 Oktober 2018 sebelum peristiwa OTT dilakukan, yaitu sejumlah SGD90,000," terangnya.
(Baca juga: Soal Komunikasi Suap Izin Meikarta, KPK Ambil Contoh Suara Bupati Nonaktif Bekasi)
KPK mengapresiasi pengembalian uang dari dua tersangka tersebut. Febri meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini kooperatif untuk memberikan terang informasi konstruksi perkara ini.
"Sedangkan dari rangkaian pemeriksaan KPK terhadap lebih dari 40 saksi dan tersangka, sejumlah keterangan terus menguat, bahwa dugaan suap yang diberikan terkait dengan kepentingan perizinan Meikarta sebagai proyek Lippo group," katanya.
Dalam perkara ini, KPK sendiri telah menjerat sembilan orang tersangka. Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
(Baca juga: KPK Periksa Dua Saksi Terkait Suap Izin Proyek Meikarta)
Selain Nenang dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Awaludin)