JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pemulusan pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Dua saksi yang diagendakan diperiksa pada hari ini yaitu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas PUPR Kota Bekasi, Dicky Cahyadi dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
(Baca Juga: Bos Lippo Group Akui 2 Kali Temui Bupati Bekasi)
Dicky sedianya akan digali kesaksiannya untuk tersangka Billy Sindoro. Sementara Neneng Rahmi akan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY).