KPK Periksa Dua Saksi Terkait Suap Izin Proyek Meikarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 06 November 2018 10:41 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
Share :

"Ya keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/11/2018).

Dalam perkara ini, KPK sendiri telah menjerat sembilan orang tersangka. Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Nenang dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

(Baca Juga: KPK Bidik Lippo Group sebagai Tersangka Korporasi Terkait Suap Izin Meikarta) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya