Ini yang perlu diperhatikan dan jadi fokus laporan ini. Prabowo bagus secara formil, tapi tidak tepat dan keliru secara materiil, terkait dengan pernyataannya di Boyolali tersebut.
BADI melanjutkan, agar kasus ini tidak meluas dampaknya dan menjadi evaluasi bagi semua pihak, maka sudah seharusnya Bawaslu memberikan pandangan melalui sebuah putusan yang didasarkan pada laporan. Sebab, Bawaslu tidak berinisiatif menganggap ini sebagai sebuah temuan untuk menjawab isu hukum yang diajukan.
Adapun dasar hukum laporan ini adalah ketentuan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan lainnya yang terkait dengan kewenangan Bawaslu.
(Hantoro)