Bukan Pidana Pemilu, Laporan Iklan Jokowi-Ma'ruf di Media Cetak Dihentikan

Antara, Jurnalis
Rabu 07 November 2018 16:38 WIB
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi (Foto: Ist)
Share :

Namun, jadwal kampanye di media massa belum ditetapkan. "Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu," ujar Ratna Dewi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Kombes Djuhandani menegaskan, sampai saat ini KPU belum mengeluarkan jadwal kampanye di media massa sehingga penerapannya belum bisa dipenuhi.

"Kalau tindak pidana pemilu nantinya penyidikan, penyidikan adalah memenuhi unsur. Kalau sejak awal belum terpenuhi, undang-undang yang mengatur belum ada, belum dapat menyidik lebih lanjut," ucap dia.

Ada pun Bawaslu menyebut dalam proses penanganan itu pihak media cetak yang menampilkan iklan serta nomor rekening bersikap tidak kooperatif dengan menyembunyikan pelaku yang memasang iklan.

Meski begitu, diketahui pemesan iklan tersebut adalah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf walau tidak diketahui namanya. (Baca Juga: Jadi Pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Akan Tetap Kritisi Pemerintah)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya