Bukan Pidana Pemilu, Laporan Iklan Jokowi-Ma'ruf di Media Cetak Dihentikan

Antara, Jurnalis
Rabu 07 November 2018 16:38 WIB
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Sebanyak dua laporan dugaan kampanye di luar jadwal oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin berupa iklan di media cetak dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana pemilu.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya meminta keterangan pada pelapor, saksi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai ahli dan terlapor.

(Baca Juga: Soal Iklan Bendungan Jokowi di Bioskop, PDIP: Tidak Ada Permintaan Mencoblos!)

Saat dimintai keterangan, KPU menyatakan iklan rekening di media cetak yang dilaporkan merupakan kampanye pemilu dan pemilu di luar 24 Maret sampai 13 April 2019 tidak boleh dilakukan.

 

Namun, jadwal kampanye di media massa belum ditetapkan. "Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu," ujar Ratna Dewi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Kombes Djuhandani menegaskan, sampai saat ini KPU belum mengeluarkan jadwal kampanye di media massa sehingga penerapannya belum bisa dipenuhi.

"Kalau tindak pidana pemilu nantinya penyidikan, penyidikan adalah memenuhi unsur. Kalau sejak awal belum terpenuhi, undang-undang yang mengatur belum ada, belum dapat menyidik lebih lanjut," ucap dia.

Ada pun Bawaslu menyebut dalam proses penanganan itu pihak media cetak yang menampilkan iklan serta nomor rekening bersikap tidak kooperatif dengan menyembunyikan pelaku yang memasang iklan.

Meski begitu, diketahui pemesan iklan tersebut adalah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf walau tidak diketahui namanya. (Baca Juga: Jadi Pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Akan Tetap Kritisi Pemerintah)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya