JAKARTA - Sebanyak dua laporan dugaan kampanye di luar jadwal oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin berupa iklan di media cetak dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana pemilu.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya meminta keterangan pada pelapor, saksi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai ahli dan terlapor.
(Baca Juga: Soal Iklan Bendungan Jokowi di Bioskop, PDIP: Tidak Ada Permintaan Mencoblos!)
Saat dimintai keterangan, KPU menyatakan iklan rekening di media cetak yang dilaporkan merupakan kampanye pemilu dan pemilu di luar 24 Maret sampai 13 April 2019 tidak boleh dilakukan.