JAKARTA - Dunia penerbangan Indonesia kembali dikagetkan dengan kabar dari pesawat Lion Air registrasi PK-LGY dengan nomor penerbangan JT-633 tujuan Bengkulu-Jakarta yang mengalami insiden sayap sebelah kiri menyenggol tiang koordinat Bandara Fatmawati-Soekarno, Rabu 7 November 2018.
Padahal, maskapai berlambang singa itu baru saja mengalami insiden yang cukup kelam lantaran pesawat JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang terjatuh di perairan Tanjung Karawang, Jakarta Barat.
Melihat fenomena tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pihak maskapai. Mengingat kerap kali Lion Air melanggar UU yang ada.
"Kan dalam UU Nomor 1 tahun 2009 terkait penerbangan itu sudah ada seperti standarisasi daripada keselamatan, kenyamanan, pengankutan dan kapasitas angkut. Jadi semua sudah diatur dalam UU dan sering dilanggar oleh Lion Air," ujar Bambang ketika dihubungi Okezone, Kamis (8/11/2018).
(Baca juga: Pesawat Lion Air Senggol Tiang Bandara Bengkulu, Pilot Di-Grounded)
Tak hanya itu, diharapkan pemerintah melalui Kemenhub juga harus transparan dalam pemeriksaan kepada maskapai Lion Air.
"Pemerintah harus tegas kalau misalnya melanggar dari sisi kenyamanan, harus ada tindakan. Kalau melanggar dari sisi keselamatan lebih harus dikeluarkan satu tindakan," papar Bambang.
Oleh sebab itu, kata Bambang, pemerintah harus segera bertindak cepat untuk mengatasi permasalahan penerbangan oleh Lion Air. Sebab dikhawatirkan akan berimbas kepada citra dari penerbangan yang ada di Indonesia.
"Ini bisa membuat buruknya citra penerbangan yang ada di Indonesia kalau pemerintah tak segera melakukan satu tindakan ke korporasi," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)