KPK Periksa Pejabat BPN Bekasi Terkait Suap Izin Meikarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 08 November 2018 10:35 WIB
Gedung KPK (Antara)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan ‎Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta di Cikarang Kabupaten Bekasi.

Dua saksi ‎yang bakal digali keterangannya tersebut yakni, Kepala Seksi Penataan Pertanahan BPN Bekasi, Zumratul Aini dan Kepala Departemen Land Acquisition Perijinan, Edi Dwi Soesianto. Keduanya diperiksa untuk tersangka yang berbeda.

 Baca juga: KPK Kantongi Bukti Kuat Terlibatnya Lippo Group Dalam Suap Proyek Meikarta

"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda-beda," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/11/2018).

 

Zumratul Aini sedianya akan diperiksa untuk proses penyidikan Billy Sindoro. Sedangkan Edi Dwi Soesianto akan dimintai keterangannya untuk tersangka Sahat MBJ Nahar.

KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh PT Lippo Group.

 Baca juga: KPK Bidik Lippo Group sebagai Tersangka Korporasi Terkait Suap Izin Meikarta

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

 

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

 Baca juga: KPK Periksa Direktur Keuangan PT MSU Terkait Suap Perizinan Meikarta

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya