Febri menambahkan, pengembalian uang tersebut nantinya akan menjadi bukti tambahan untuk menguatkan dakwaan Lucas di persidangan. Secara rinci, Jaksa KPK akan membeberkan bukti-bukti lain di sidang lanjutan Lucas.
"Kami harap hal ini bisa memperjelas informasi terkait dengan perkara ini. Dan karena proses ini sedang di persidangan, ada baiknya kita hormati dan simak persidangan yang terbuka untuk umum ini," pungkasnya.
Nama Andi Sofyar sendiri sebelumnya sempat disebut di sidang dakwaan Lucas. Andi disebut menerima Rp30 juta dari Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk membantu melarikan Eddy Sindoro dari Indonesia ke Singapura.
Awalnya, Hendro Wibowo menerima uang sebesar SGD33 ribu dari orang suruhan Lucas, Dina Soraya karena telah membantu melancarkan rencananya melarikan Eddy Sindoro. Hendro kemudian membagikan uang tersebut ke sejumlah pihak yang membantunya.
Pihak yang diduga turut menerima uang dari Hendro selain Andi Sofyar yakni, Duty Executive PT Indonesia Air Asia, Yulia Shintawati. Yulia disebut mendapat jatah Rp20 juta. Kemudian, dua orang lainnya yakni, M Ridwan dan David Yoosua Rudingan yang masing-masing disebut menerima uang sebesar Rp500 ribu.