Bantu Pelarian Eddy Sindoro, Petugas Imigrasi Kembalikan Imbalan Rp30 Juta ke KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 08 November 2018 14:47 WIB
Jubri KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

Uang tersebut diberikan Hendri kepada empat orang itu karena diduga telah turut andil membantu melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal, Eddy Sindoro saat itu telah berstatus tersangka dan sudah dicekal oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri.

(Baca Juga: Pejabat Air Asia Terseret Dalam Pusaran Kasus Pelarian Eddy Sindoro)

‎Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya