Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 08 November 2018 15:22 WIB
Zumi Zola (Foto: Okezone)
Share :

Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP

(Baca Juga: Jaksa KPK Siapkan 1.211 Lembar Surat Tuntutan untuk Zumi Zola)

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Menanggapi tuntutan tersebut, Zumi Zola berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya