YOGYAKARTA - Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nizam memastikan seorang mahasiswa berinisial HS yang diduga sebagai pelaku perkosaan terhadap mahasiswi di kampus itu telah dijatuhi sanksi dan belum bisa lulus kuliah tahun ini.
"Pelaku yang seharusnya bisa wisuda Agustus lalu, belum bisa lulus karena masih harus menjalani sanksi dari pimpinan universitas berdasar rekomendasi tim independen," kata Nizam saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (8/11/2018).
Menurut Nizam, pascaperistiwa pelecehan seksual yang terjadi pada 2017, UGM dengan cepat merespons dengan menarik kedua mahasiswa dari lokasi kuliah kerja nyata (KKN) yang berlangsung di Maluku.
(Baca juga: LPSK Akan Lindungi Mahasiswi UGM yang Diperkosa Rekannya di Pulau Seram)