Dinilai Abaikan Standar Keselamatan, DPR Desak Pemerintah Cabut Izin Lion Air

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 09 November 2018 06:27 WIB
Pesawat Lion Air rute Bengkulu-Jakarta senggol tiang koordinat bandara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Saat duka nestapa atas tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 masih menyelimuti keluarga korban, maskapai berlogo singa terbang itu kembali berulah. Ya, Lion Air dengan nomor penerbangan JT-633 rute Bengkulu-Jakarta baru-baru ini menyenggol tiang koordinat di depan gerbang ruang VIP Bandara Fatmawati-Soekarno, Bengkulu.

Insiden kecelakaan itu terjadi pada Rabu 7 November 2018 lalu sekira pukul 18.21 WIB. Saat itu pesawat baru saja taxi out dari parkiran bandara menuju runway untuk lepas landas (take off).

Peristiwa ini menyebabkan sayap bagian kiri sayap pesawat rusak cukup parah. Imbasnya, ratusan penumpang terpaksa diturunkan kembali menuju ruang tunggu.

Terkait insiden ini, anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo Soekartono meminta pemerintah bertindak tegas kepada maskapai Lion Air. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator transportasi penerbangan menurutnya harus bernyali mencabut izin operasional maskapai tersebut. Sebab, Bambang melihat adanya keteledoran dari mereka dalam melaksanakan prosedur keselamatan yang telah ditetapkan.

“Kalau enggak bisa memenuhi standarisasi keselamatan yang benar, daripada mengorbankan nyawa publik, ya terpaksa harus dicabut (izin operasional Lion Air-red),” kata Bambang kepada Okezone di Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya