Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Muhammad Basir mengatakan, instruksi tersebut dikeluarkan pada tahun ini.
"Ya, ada instruksi bupati tentang pelaksanaan syariat Islam agar menghentikan segala aktivitas menjelang azan berkumandang salat lima waktu," ujat Basir saat dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).
Instruksi tersebut hanya meminta setiap toko dan warung tutup saat azan berkumandang hingga selesai waktu salat fardu. Setelah salat selesai dilaksanakan masyarakat, warung-warung dipersilakan dibuka lagi.
Ia menerangkan, instruksi ini telah diberikan kepada camat-camat yang ada di wilayah Aceh Besar. Mereka diminta mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Kebijakan serupa juga diberlakukan di kantor-kantor atau instansi yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
(Hantoro)