DENPASAR – Tim Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar menangkap karyawan hotel berinisial NS (22), Senin (12/11/2018). NS asal Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap terkait tindak pidana Undang-Undang ITE karena menghina polisi yang di-posting di Facebook.
“Kasus ini dilaporkan ke Polres Lombok Utara. Informasi awal NS ditangkap di wilayah Denpasar karena dia masih menjalani pemeriksaan,” kata sumber, Selasa (13/11)/2018.
Sumber mengatakan pelaku menjalani pemeriksaan di ruang Unit IV Satreskrim Polresta. Penangkapan tersebut berdasarkan hasil koordinasi antara Polres Lombok Utara dengan Polresta Denpasar.
“Masih didalami apakah pelaku mem-posting kata-kata hinaan tersebut saat berada di Lombok atau di Bali karena pelaku tingal di Bali sejak sebulan lalu,” ucap sumber.