JAKARTA - Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati menyatakan surat kematian untuk penumpang yang tidak teridentifikasi dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan domisili yang tercatat pada kartu tanda penduduk (KTP) korban.
"RS Polri Tingkat I Raden Said Sukanto Kramat Jati tidak dapat mengeluarkan surat kematian untuk penumpang yang tidak teridentifikasi," kata Kepala Bidang Identifikasi Korban Bencana (DVI) RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur Kombes Polisi drg Lisda Cancer di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Ia menyebut pihaknya hanya dapat membantu melapor ke Disdukcapil mengenai hasil identifikasi penumpang pesawat Lion Air PK-LQP JT 610.
"Nanti kami (RS Polri) bantu melapor ke Disdukcapil, ini jumlah penumpang yang teridentifikasi, sisanya tidak, mohon dibantu untuk pengurusan surat kematian. Mungkin begitu jika merujuk ke kasus jatuhnya pesawat Air Asia QZ 850," sambungnya.