JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalteng terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di wilayah Danau Sembuluh.
Kedua anggota DPRD Kalteng itu masing-masing Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Cristopel Iban, yang dijadwalkan diperiksa untuk tersangka CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebagai saksi untuk tersangka WAA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal penyerahan uang kepada anggota DPRD Kalteng dan latar belakang pemberian tersebut.
Pada Sabtu 27 Oktober 2018 KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.