Kartu Nikah, Ikhtiar Kemenag Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Rabu 14 November 2018 21:42 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (foto: Kemenag.go.id)
Share :

Manfaat Kartu Nikah

Selain menjadi salah satu bentuk dokumen legalitas pernikahan, ada beberapa manfaat Kartu Nikah:

Pertama, mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia. Pasangan yang menikah di Papua, dapat mengakses layanan di Jakarta atau daerah manapun yang bersangkutan berada.

 

Kedua, Kartu Nikah juga dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah. Sebab, data nikah yang terekam pada kartu ini dijamin keasliannya.

Ketiga, meminimalisir dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. Kartu Nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah. "Dengan Kartu Nikah, kita bisa memangkas dan meminimalisir adanya kerugian yang dialami masyarakat akibat buku nikah palsu," tegas Mohsen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya