BALI - Terpidana kasus penyelundupan narkoba Bali Nine, Renae Lawrence bakal dibebaskan dari Rutan Kelas II Bangli, pada Rabu 21 November 2018 mendatang. Pria asal Australia akan mengakhiri masa hukuman selama 13 tahun.
Menurut Kepala Rutan Kelas II B Bangli, I Made Suwendra, jika terpidana Renae Lawrence dalam waktu dekat bakal dibebaskan tepatnya karena sudah berahir menjalani masa pidanya di rutan ini.
(Baca Juga: Tunggu Hukuman Mati, Tersangka Bali Nine Ini Pilih Sibukkan Diri)
Dia menambahkan, Reane menjalani masa penahanan di rutan Bangli sekitar 4 tahun lalu tepatnya 2014. Karena sebelum di Bangli, yang bersangkutan sempat menjalani hukuman di Lapas Keroboon dan Rutan Negara.
“Selama menjalani masa hukuman di rutan ini yang bersangkutan menjalaninya dengan baik. Berdasarkan laporan dari petugas di rutan ini sikapnya juga baik selama di sini,” kata Suwenda, Rabu (14/11/2018).
Dia menjelaskan, tidak ada yang sifatnya khusus terkait pembebasan Laurence nanti. Karena pembebasan akan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlalu di Lapas Rutan ini.