Anggota DPRD Bekasi dari PDIP Dipanggil KPK Terkait Suap Izin Meikarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 15 November 2018 10:19 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sulaeman, pada hari ini. Sedianya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bekasi tersebut akan dikorek keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta untuk tersangka ‎Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN).

"Yang berangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ‎SMN," Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/11/2018).

Belum diketahui apa kaitan Sulaeman dengan perkara ini. Diduga, Sulaeman mengetahui konstruksi ataupun aliran uang suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

KPK sendiri telah mengendus sumber uang suap yang digunakan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group Billy Sindoro (BS) untuk menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. KPK mengendus uang tersebut berasal dari PT Lippo Group.

Belakangan, KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi Lippo Group lainnya untuk mengusut sumber uang suap itu. Salah satu yang telah diperiksa KPK yakni, CEO Lippo Group James Riady. Dari pemeriksaan James Riady, penyidik menggali peran serta kontribusi PT Lippo Group di kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta.

KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh PT Lippo Group.

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS). Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya