Diputuskan Bersalah, MA Persilakan Baiq Nuril Ajukan Peninjauan kembali

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 16 November 2018 17:25 WIB
Hukum (Reuters)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah atas sangkaan mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan seperti termaktub dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). MA menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Nuril.

Padahal mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram itu sebelumnya dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017. Nuril dinyatakan tidak terbukti telah mencemarkan nama baik mantan Kepala SMAN 7 bernama Muslim.

 Baca juga: Baiq Nuril Korban Pelecehan Dinyatakan Bersalah, Ada Apa dengan MA?

Kasus Nuril berawal di tahun 2017 dengan kepala SMA di Mataram berinisial M menelepon dan menceritakan pengalaman hubungan seksualnya dengan perempuan lain. Nuril kemudian merekam pembicaraannya untuk membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan M.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya