Diputuskan Bersalah, MA Persilakan Baiq Nuril Ajukan Peninjauan kembali

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 16 November 2018 17:25 WIB
Hukum (Reuters)
Share :

  Baca juga: Cegah Aksi Dosen Cabul, Sekeliling Universitas di Uganda Dipasang Kamera Pengintai

MA, kata dia, tidak mempunyai alasan untuk membatasi upaya hukum lanjutan yang dilakukan pihak Nuril. Asalkan upaya hukum tersebut dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tak ada alasan untuk membatasi upaya hukum luar biasa (PK)," imbuh Abdullah.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya