Baca juga: Cegah Aksi Dosen Cabul, Sekeliling Universitas di Uganda Dipasang Kamera Pengintai
MA, kata dia, tidak mempunyai alasan untuk membatasi upaya hukum lanjutan yang dilakukan pihak Nuril. Asalkan upaya hukum tersebut dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tak ada alasan untuk membatasi upaya hukum luar biasa (PK)," imbuh Abdullah.
(Fakhri Rezy)