Selain itu, kata Condro, parpol yang logonya ditempel pada poster itu belum mengadu kepada polisi. Belum ada juga limpahan kasus dari Bawaslu.
"Kami hanya meminta parpol yang dicantumkan di dalam poster tersebut untuk menyikapinya dengan kepala dingin dan tidak emosional," tegasnya.
Menurut Condro, pihaknya juga tetap menjalin komunikasi dengan Bawaslu. Sementara Bawaslu sendiri dinilai sudah bersikap proaktif dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran dalam pemasangan poster pemilu yang dinilai melanggar.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kudus memang menemukan sejumlah poster calon presiden yang melanggar aturan pemasangan. Untuk poster calon presiden nomor urut 1, ditemukan posternya di depan sekolah serta tempat ibadah, baik poster yang hanya ada gambar Jokowi maupun bersama pasanganannya.
Jumlah pelanggaran yang terjadi, masih dalam pendataan oleh jajaran Bawaslu Kudus. Bawaslu Kudus masih melakukan pemantauan APK maupun bahan kampanye yang melanggar guna memastikan tidak ada pelanggaran.