Surat edaran Bawaslu Nomor 654/BAWASLU-Prov.JB-14/PM.00.02/X/2018 kepada Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) menyatakan, soal larangan dan penertiban banner (one way) Pemilu 2019 di kendaraan.
Edaran tersebut, juga merujuk UU pemilu nomor 7/2017 dan UU 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan umum. Kemudian, PP 55/2015 tentang kendaraan dan Poin 5 SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76.
Dalam aturan Kemenhub itu, salah satunya mengatur tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor yang isinya melarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor. Kecuali, jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah dan penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.
Selain itu, dua peraturan lainnya juga dikutip yaitu; PKPU 33/2018 tentang perubahan kedua atas PKPU 23/2018 tentang kampanye Pemilu dan Perbawaslu 28/2018 tentang pengawasan kampanye Pemilu.
(Rachmat Fahzry)