"Rapat pleno memutuskan menetapkan penambahan waktu paling lama 30 hari untuk menyempurnakan DPT hasil perbaikan bersama Kemendagri dan jajarannya sampai tingkat kabupaten kota,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat rapat pleno di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis 15 November 2018 malam.
Menurut dia, belum selesainya proses tersebut karena ada 6 provinsi yang masih dalam proses pemutakhiran data. Dari 28 provinsi ini masih terdapat 6 provinsi yang alami dan harus tindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi rapat pleno 16 September.
"Itu provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Maluku. NTT dan Maluku sedang berproses,” ucapnya.
(Fakhri Rezy)