Kasus itu kemudian naik ke Mahkamah Agung (MA), dan Nuril dinyatakan bersalah oleh hakim agung pada 26 September. Petikan putusan kasasi dengan nomor 574K/Pid.Sus/2018 baru diterima oleh tim kuasa hukum Nuril pada Jumat 9 November 2019.
(Baca juga: Baiq Nuril Merekam Percakapan Cabul untuk Melindungi Keutuhan Keluarga, Bukan Tindak Pidana!)
Syafii mengatakan, apabila Nuril merasa dirugikan dengan putusan kasasi dan yakin kasus itu pelecehan seksual, sebaiknya melaporkan kasus tersebut.
"Jadi jangan berhenti dan menyerah dengan apa yang dia terima hari ini. Kalau memang itu termasuk dalam delik pelecehan seksual, dia berhak untuk melaporkan kepala sekolah itu, dan kita harus dukung," tegas Syafii yang juga anggota Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra.
(Hantoro)