Ironi Warga TPST Bantargebang, Bertahun-tahun Kebagian "Bau" Tanpa "Uang"

Wijayakusuma, Jurnalis
Senin 19 November 2018 20:06 WIB
Sampah Bantar Gebang (Foto: Wijayakusuma)
Share :

BEKASI - Keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sejauh ini kerap menjadi polemik bagi warga sekitar, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pemilik. Polemik yang terjadi pun selalu berkutat seputar dana hibah dan kompensasi.

Seperti diketahui, dana kompensasi atau yang biasa disebut "uang bau", merupakan bentuk kompensasi bagi warga terdampak TPST Bantargebang yang diberikan oleh Pemprov DKI melalui Pemerintah Daerah. Sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam MoU, dana kompensasi sebesar Rp600ribu per kepala keluarga (KK), akan dibayarkan per triwulan.

Di Kota Bekasi sendiri terdapat tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang yang terdampak TPST Bantargebang, yakni Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik dan Bantargebang, dengan jumlah keseluruhan 18.000 KK. Warga di tiga kelurahan tersebut sempat beberapa kali melakukan demo terkait pencairan uang bau yang mandek. Warga menuding Pemerintah Daerah berada di balik lambannya pencairan.

Baca Juga: Bahas Polemik TPST Bantargebang, Wali Kota Bekasi Datangi Balai Kota


Hal serupa juga terjadi pada warga terdampak di perbatasan Kota dan Kabupaten Bekasi, tepatnya di Perumahan Taman Rahayu RW 05, 06, 07 Kampung Serang, Taman Rahayu, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ironisnya, warga di ketiga RW tersebut mengaku, belum pernah sekalipun mendapat dana kompensasi dari Pemerintah Daerah.

Kondisi ini tentunya sangat miris, karena uang bau yang seharusnya wajib diberikan sebagai ganti kerugian yang dialami warga akibat tanah dan udaranya tercemar, justru tidak pernah diterima. Alih-alih mendapat uang bau, warga malah hanya kebagian "bau" tanpa disertai "uang"nya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya