Bupati Pakpak Bharat Ditangkap KPK, Bukti Jokowi Tak Lindungi Pendukungnya

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 19 November 2018 19:24 WIB
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando (Foto: Koran Sindo)
Share :

JAKARTA - Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu 18 November 2018 dini hari kemarin. Remigo diketahui merupakan salah satu kepala daerah yang mendukung Joko Widodo (Jokowi) kembali memimpin di periode selanjutnya.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Lena Maryana Mukti mengatakan bahwa tertangkapnya Remigo merupakan bukti Jokowi sejak awal tidak akan mengintervensi kasus hukum yang menjerat pendukungnya.

Lena juga memastikan terjeratnya Remigo juga menjadi bukti bahwa Jokowi tak melindungi kepala daerah yang menyatakan dukungannya demi bersembunyi dari jeratan hukum.

"Tuduhan bahwa ini adalah karena ingin berlindung dari jeratan hukum sama sekali tidak terbukti. Nanti kita saksikan sendiri bahwa mereka yang sudah ditetapkan bersalah pasti akan diteruskan (proses hukumnya). ini kan sudah beberapa kali," ujar Lena di Media Center Jokowi-Ma'ruf, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).

 

(Baca Juga: KPK Segel Kantor Bupati Pakpak Bharat dan Dinas PUPR)

Menurut Lena, Jokowi juga telah membuktikan bahwa tak ada perlindumgan hukum kepada pendukung Jokowi, namun berasal dari partai yang mengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Remigo sendiri diketahui merupakan kader Partai Demokrat.

"Kepala daerah yang mmeberikan (dukungan) bahkan dari partai lain yang ada di Pak Prabowo, itu karena merasakan betul intervensi program yang dilakukan pemerintah itu betul-betul tanpa memandang darimana kepala daerahnya berasal. Pak Jokowi tidak melihat itu," jelasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka penerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat. Ketiganya yakni Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda ‎Berutu (RYB); Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK); dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).

Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang Rp550 juta tersebut diterima Remigo dalam tiga ‎tahapan melalui pihak perantara. David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantara suap untuk Remigo.

Remigo diduga menggunakan uang suapnya untuk kepentingan pribadi serta guna mengamankan kasus yang menjerat istrinya di penegak hukum lain di Medan. KPK masih mengembangkan perkara ini terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan suap untuk Bupati Pakpak Bharat.

Atas perbuatannya; Remigo, David, dan Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.‎

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya