Kejagung Diminta Tak Eksekusi Ibu Nuril Hingga Putusan PK Keluar

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 20 November 2018 13:24 WIB
Baiq Nuril Maknun (Foto: AFP)
Share :

Baca Juga: Jelang Eksekusi, Dukungan Terus Mengalir untuk Baiq Nuril

Untuk itulah, ICJR tetap mendorong Presiden Joko Widodo untuk memberikam amnesti kepada Baiq Nuril agar hidupnya tak lagi dalam tekanan.

"Agar Ibu Baiq Nuril tidak perlu berada dalam kondisi ketidakpastian selama menunggu proses Peninjauan Kembali berakhir dan putusan PK keluar," tuturnya.

Terkait Jokowi yang mempersilakan agar Baiq Nuril mengajukan grasi, menurut Anggara secara hukum tak memungkinkan untuk mengajukan grasi. Kata Anggara, syarat mengajukan grasi salah satunya adalah putusan atau vonis telah berkekuatan hukum tetap dan dipidana mininal dua tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya