Kejagung Diminta Tak Eksekusi Ibu Nuril Hingga Putusan PK Keluar

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 20 November 2018 13:24 WIB
Baiq Nuril Maknun (Foto: AFP)
Share :

"Grasi menurut UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa Grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa Pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Sedangkan, Ibu Baiq Nuril hanya dijatuhi putusan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp500 juta," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Baiq Nuril, TKN Jokowi-Ma'ruf Sarankan Hakim Lihat Pedoman Adili Perempuan dalam Hukum

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya