Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan Penindakan, Begini Mekanismenya

, Jurnalis
Selasa 20 November 2018 09:41 WIB
Ilustrasi Penerapan Tilang Elektronik (foto: KoranSINDO)
Share :

Melalui Metode konfirmasi pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.

(Baca Juga: 62 Berkas Penindakan Telah Dikirim ke Pelanggar Selama Sepekan Penerapan E-Tilang) 

Pelanggar akan diberikan surat tilang biru, serta kode BRI Virtual atau kode briva sebagai transaksi pembayaran tilang melalui Bank BRI dan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang.

Pada akhir video tersebut ditegaskan, bila tidak melakukan pembayaran, akan diberlakukan pemblokiran STNK sementara hingga proses pembayaran diselesaikan.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya