Melalui Metode konfirmasi pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.
(Baca Juga: 62 Berkas Penindakan Telah Dikirim ke Pelanggar Selama Sepekan Penerapan E-Tilang)
Pelanggar akan diberikan surat tilang biru, serta kode BRI Virtual atau kode briva sebagai transaksi pembayaran tilang melalui Bank BRI dan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang.
Pada akhir video tersebut ditegaskan, bila tidak melakukan pembayaran, akan diberlakukan pemblokiran STNK sementara hingga proses pembayaran diselesaikan.
(Fiddy Anggriawan )