Dalam video tersebut dijelaskan alur mekanisme penilangan. Pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETLE akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.
Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik. Dalam surat konfirmasi ini akan dilampirkan foto bukti pelanggaran. Proses ini akan berlangsung selama 3 hari mulai dari hari pelanggaran terjadi.
Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj.
Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama 5 hari.