Menurutnya, seluruh rincian pembagian uang, penerima hingga lokasi penerimaan sudah disampaikan Irvanto ke penyidik. Oleh sebab itu, Irvanto menilai itu semua murni agar KPK dapat menguak lebih luaas aliran uang e-KTP.
"Saya tetap menyampaikan hal itu walau saya tahu ada bantahan dari ppihak yang saya sampaikan itu," tutur Irvanto.
Sebelumnya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP untuk sejumlah pihak.
Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu. Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)