Dituntut 12 Tahun Penjara, Keponakan Setov Bandingkan Hukuman Tersangka Lain

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 21 November 2018 13:38 WIB
Sidang Keponoakan Setnov, Irvanto Hendra di Pengadilan Tipikor (Foto: Putera/Okezone)
Share :

Menurutnya, seluruh rincian pembagian uang, penerima hingga lokasi penerimaan sudah disampaikan Irvanto ke penyidik. Oleh sebab itu, Irvanto menilai itu semua murni agar KPK dapat menguak lebih luaas aliran uang e-KTP.

"Saya tetap menyampaikan hal itu walau saya tahu ada bantahan dari ppihak yang saya sampaikan itu," tutur Irvanto.

Sebelumnya, ‎Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP ‎untuk sejumlah pihak.

Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu. Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya