JAKARTA - Keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi merasa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dalam pledoinya, Irvanto menyatakan kecewa dengan isi tuntutan jaksa. Menurutnya, hukuman yang diberikan ke dirinya lebih berat dibandingkan terdakwa lain yang kini sudah berstatus narapidana.
"Tuntutan pada saya sangat berat, padahal pelaku-pelaku lain yang nyata-nyata mendapatkan keuntungan yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Anang Sugiana telah dituntut jauh lebih rendah dibanding saya," kata Irvanto saat membacakan Pleidoi di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
Irvanto menyayangkan kepada Jaksa Penuntut KPK terkait dengan bantahan dirinya tidak didukung bukti. Padahal, Irvanto mengklaim bahwa kejadian pembagian uang pada sejumlah anggota DPR seperti yang telah diungkap dirinya benar-benar terjadi.
Irvanto Hendra Pambudi (Foto: Ist)
(Baca Juga: KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Keponakan Setya Novanto)