KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Keponakan Setya Novanto

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 06 November 2018 13:49 WIB
Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung saat disidang terkait korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11/2018). (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambud‎i. Mantan Direktur Murakabi Sejahtera itu dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai JC atau pihak yang bekerjasama dengan KPK.

"Dari hasil penelitian dan hal-hal yang terjadi di persidangan, jaksa berpendapat terdakwa satu Irvanto Hendra Pambudi tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," ujar Jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon JC, yang bersangkutan harus mampu mengungkap‎ aktor lain yang lebih besar dalam kasus korupsi proyek E-KTP. Pemohon JC juga bukanlah pelaku utama dalam sebuah kasus korupsi.

Sebelumnya, Jaksa KPK telah menuntut pidana 12 tahun penjara terhadap Irvanto Hendra Pambudi.‎ Jaksa juga menuntut Irvanto membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya