JAKARTA – Tim jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi. Mantan Direktur Murakabi Sejahtera itu dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai JC atau pihak yang bekerjasama dengan KPK.
"Dari hasil penelitian dan hal-hal yang terjadi di persidangan, jaksa berpendapat terdakwa satu Irvanto Hendra Pambudi tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," ujar Jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon JC, yang bersangkutan harus mampu mengungkap aktor lain yang lebih besar dalam kasus korupsi proyek E-KTP. Pemohon JC juga bukanlah pelaku utama dalam sebuah kasus korupsi.
Sebelumnya, Jaksa KPK telah menuntut pidana 12 tahun penjara terhadap Irvanto Hendra Pambudi. Jaksa juga menuntut Irvanto membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.