KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Keponakan Setya Novanto

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 06 November 2018 13:49 WIB
Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung saat disidang terkait korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11/2018). (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

‎Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung.

Irvanto didakwa berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 ‎untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

(Baca Juga : Dua Perantara Uang Korupsi E-KTP untuk Setnov Dituntut 12 Tahun Penjara)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya