Ketua Bawaslu Kunjungi MNC, Ajak Media Awasi Pemilu

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 21 November 2018 17:53 WIB
Foto: Okezone
Share :

Oleh sebab itu, Abhan menekankan rambu-rambu aturan pemilu, sehingga media memiliki peran memperkecil pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh para oknum peserta pemilu.

 

"Oleh karena itu, kami (menekankan) memberikan rambu-rambu kampanye yakni dua hal kampanye itu dibedakan. Kampanye yang baru di mulai 23 September sampai 13 April, dan baru 24 Maret sampai 13 April 2019 itu kampanye metode iklan," ucapnya.

"Maka tentu harapan, tidak memasang dan menerima iklan sebelum tanggal yang ditentukan. Karena kalau itu terjadi bisa dikatagorikan kampanye di luar jadwal dan tentu ada sangsi pidana," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya