Lucas Nilai Jaksa KPK Tak Berwenang Blokir Rekeningnya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 22 November 2018 16:52 WIB
Pengacara Lucas. (Foto : Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

JAKARTA – Pengacara Lucas menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tak berwenang untuk memblokir rekeningnya dalam kasus dugaan merintangi penyidikan mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro.

Menurut Lucas, dalam perkara ini, tidak ada uang sepeser pun dari rekeningnya yang berhubungan dengan perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjerat Eddy Sindoro. Oleh sebab itu, Lucas menganggap JPU KPK telah bertindak di luar kewenangannya.

"Uang itu bukan dari saya, tidak ada hubungan rekening saya, kenapa rekening saya diblokir. Ini adalah tindakan perbuatan melawan hukum sewenang-wenang," kata Lucas usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

Dalam perkara ini, Lucas menyebut, JPU KPK telah salah sasaran. Seharusnya, kata dia, lembaga antirasuah fokus untuk menelisik aliran dana dari Eddy Sindoro.

"Kalau saya katakan lain yang gatal lain yang digaruk. Posisi gatal di mana, garuknya di posisi itu," ucap Lucas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya