Sementara itu, Lucas menyayangkan isi dari tanggapan JPU KPK. Pasalnya, menurut Lucas, semua nota pembelaan yang dipaparkannya tidak sama sekali dijawab oleh JPU KPK.
"Kejanggalan misteri dan keanehan yang saya sebutkan dalam nota pembelaan ternyata tidak ditanggapi oleh Jaksa dengan dalih hanya sampaikan seolah-olah itu materi pokok perkara. Padahal itu penting ditanggapi tapi tak ditanggapi," papar Lucas.
Di sisi lain, JPU KPK merasa pemblokiran beberapa rekening milik Lucas dalam kasus dugaan merintangi penyidikan mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro, adalah hal yang relevan dan tidak bertentangan dengan hukum.
(Baca Juga : Lucas: Saya Bukan Pengacara Eddy Sindoro, Tidak Dapat Fee dari Dia)