Polisi Bakal Sita Kendaraan Bermotor yang Telat Bayar Pajak

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 22 November 2018 07:03 WIB
Share :

JAKARTA - Polisi akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang tidak patuh dalam membayar pajak tahunan. Pasalnya, dalam hal ini, salah satu tugas polisi lalu lintas (polantas) adalah melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan. Hal itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Refdi Andri.

Refdi menjelaskan, kepolisian mengeluarkan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan STNK sebagai surat tanda kendaraan yang di dalamnya terdapat masa berlaku dan bukti kepemilikan. Kemudian, dikeluarkan lagi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai registrasi kendaraan di wilayah.

"Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi pada pengesahan tiap tahun, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum. Selain itu registrasi dan identifikasi kendaraan juga ada masa penghapusan, yakni kendaraan yang tidak melakukan registrasi selama dua tahun akan dihapus dari data kepolisian," kata Refdi, Kamis (22/11/2018).

Terkait hal tersebut, Refdi telah memberikan arahan langsung kepada jajarannya di ditlantas seluruh Indonesia. Refdi berharap, tindakan tegas ini tidak hanya dilakukan oleh Polantas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya