Polisi Bakal Sita Kendaraan Bermotor yang Telat Bayar Pajak

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 22 November 2018 07:03 WIB
Share :

“Di sini bukan tentang menang atau kalah, tapi hukum telah membuktikan bahwa penegakan hukum terkait pajak kendaraan bermotor sudah sesuai dengan UU LLAJ dan peraturan lainnya,” tutur Refdi.

Di sisi lain, ia pun mengapresiasi Kasatlantas Polres Demak, AKP Lolowang Chris beserta jajaran dengan memberikan piagam penghargaan atas kejadian tersebut.

Ia menambahkan, ketika pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan surat tanda bukti yang telah disahkan atau pajak tahunan bisa disita kendaraannya. Karena kendaraan tersebut berkontribusi pada kemacetan dan kerusakan jalan serta menghindari kecelakaan.

“Dan ini dapat menjadi pelajaran bagi penggendara lain agar tidak melakukan satu pelanggaran sekecil apapun. Setiap kendaraan bermotor wajib meregistrasikan, baik itu baru, perubahan, perpanjangan dan pengesahan. Hal ini sesuai dengan Perkap Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 78 ayat 1, Perpres Nomor 5 Tahun 2012, Pasal 4 ayat 1, dan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 64,” kata Refdi menandaskan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya