JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta, pada hari ini.
Kedua saksi tersebut ialah PNS pada Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi, Sukmawaty Karnahadijat, dan Kadis Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor. Keduanya diperiksa untuk tersangka yang berbeda.
"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka yang berbeda-beda," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).
Sukmawaty sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan atasannya, yakni Kadis DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati. Sementara Sahat diperiksa untuk tersangka konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama. Sementara itu, KPK juga memeriksa Fitra Djaja sebagai tersangka.