JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang 16 ketua umum (ketum) partai politik (parpol) untuk hadir dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) yang merupakan bagian dari acara Hari Anti Korupsi se-Dunia. KNPK rencananya akan digelar pada 4 Desember 2018.
"KPK berharap para ketua umum parpol tersebut dapat hadir dalam kegiatan KNPK ini dan duduk bersama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (23/11/2018).
Menurut Febri, pihaknya sebelumnya telah melakukan pertemuan dan pembahasan dengan perwakilan 16 parpol di Indonesia. Fokus pembahasan yakni penegasan sistem integritas partai politik di Indonesia.
Sebab, berdasarkan catatan, 61,17 persen kasus korupsi yang telah diproses KPK berasal dari sektor politik. 61,17 persen tersebut terdiri dari 69 orang anggota DPR-RI, 149 orang anggota DPRD, 104 Kepala Daerah dan 223 orang pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.
(Baca juga: KPK: 61,17 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Sektor Politik)
Oleh karenanya, Febri meminta 16 ketum parpol dapat hadir untuk membahas dan berdiskusi terkait sistem integritas parpol di Indonesia. Dengan demikian, KPK berharap ada penurunan angka korupsi yang signifikan di sektor politik terlebih menjelang Pemilu serentak 2019.
"Kehadiran unsur pimpinan parpol dan komitmen yang utuh untuk melakukan perbaikan ke dalam sangat diperlukan untuk mengukuhkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkasnya.
Adapun, 16 parpol yang diundang untuk hadir dalam KNPK tersebut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Selanjutnya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
(Qur'anul Hidayat)