Pria Asal Tuban Ajukan Perubahan Kelamin, JIAD: Upaya Hukum Sudah Tepat

Nurul Arifin, Jurnalis
Jum'at 23 November 2018 20:15 WIB
Ilustrasi Transgender (Foto: Okezone)
Share :

SURABAYA - Upaya pria berusia 23 tahun asal Tuban yang mengajukan permohonan ganti kelamin dianggap sangat berani. Menurut Kordinator Jaringan Islam anti Diskriminasi (JIAD) Aan Anshori, dengan adalah putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bertujuan agar pemohon menjadi individu yang lebih baik lagi.

"Dalam kajian gender dan seksualitas, jiwa dan spirit perempuan yang terperangkap dalam tubuh laki-laki, atau sebaliknya, merupakan hal yang sangat jamak terjadi. Kondisi ini menyebabkan pemilik tubuh menjadi tidak nyaman sehingga ia membutuhkan intervensi medis dan estetis," kata Aan dalam sambungan telpon kepada Okezone, Jumat (23/11/2018).

Aan juga menjelaskan, kasus tersebut bukanlah hal yang baru di Indonesia. Pengadilan pernah memutus kasus transgender atas nama Vivian Rubianti dan, kabarnya, Dorce Gamalama. Dengan ada kasus tersebut tentunya, PN Surabaya Sehingga Lebih mudah dalam mengambil keputusan.

"Aku sendiri mendukung PN Surabaya untuk bertindak arif dan adil dengan cara mengabulkan permohonan tersebut," jelas pria yang aktif dalam isu diskriminasi kelompok ini.

Baca Juga: 15 Tahun Pendam Identitas Transgender


Di luar kasus ini, Aan menambahkan, secara umum di Indonesia masih ada perlakukan diskriminasi kepada kelompok transgender di Indonesia.

"Mereka masih sangat rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi, dalam 10 tahun terakhir ini seiring dengan marakmya radikalisme bernuansa agama," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria asal Tuban mengajukan permohonan ganti kelamin di PN Surabaya. Rencananya hari Selasa pekan depan, pihak PN Surabaya akan memutus perkara tersebut.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya