Di luar kasus ini, Aan menambahkan, secara umum di Indonesia masih ada perlakukan diskriminasi kepada kelompok transgender di Indonesia.
"Mereka masih sangat rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi, dalam 10 tahun terakhir ini seiring dengan marakmya radikalisme bernuansa agama," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria asal Tuban mengajukan permohonan ganti kelamin di PN Surabaya. Rencananya hari Selasa pekan depan, pihak PN Surabaya akan memutus perkara tersebut.
(Edi Hidayat)