Anies: Undang-Undang Larang Sistem Jalan Berbayar Diterapkan ke Motor

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 25 November 2018 06:49 WIB
Anies Baswedan cek trotoar Jalan Thamrin. Foto: Okezone/Pemprov DKI Jakarta
Share :

JAKARTA – Masyarakat Ibu Kota sempat dihebohkan dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ingin menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya tak akan memberlakukan ERP kepada kendaraan roda dua atau sepeda motor.

"Kalau undang-undangnya bilang ERP untuk kendaraan, kecuali kendaraan roda dua. Ya masa kita melanggar," kata Anies kepada wartawan, Minggu (25/11/2018).

Terkait regulasi, kata dia, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya