Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekira November–Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret–Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
Johanes Kotjo sendiri telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Sementara berkas Eni telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan segera disidang. Sedangkan Idrus Marham saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.
(Hantoro)