Sementara sisanya beserta nilai keuntungan belum diberikan oleh terlapor. Lalu melalui kuasa hukumnya Jaeni mengirimkan somasi 2 kali dengan tanggapan terlapor akan mengangsur Rp10 juta, tapi hingga sekarang tidak terealisasi. Merasa dirugikan akhirnya Jaeni melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke polda Jatim.
"Masalah itu (kasus dugaan penipuan Ahmad Dhani) kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), karena penyidik menyimpulkan ini masalah perdata dan tidak masuk pidana," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Senin (26/11/2018).
Baca juga; Kasus Penipuan, Polri Telisik Dugaan Pidana Bos Perusahaan Gula
Menurut Barung, SP3 dikeluarkan setelah penyidik memeriksa Ahmad Dhani pada Oktober 2018. Penyidik juga sudah memintai keterangan pelapor yang melaporkan Dhani ke Polda Jatim pada September 2018.
(Fakhri Rezy)